OBSERVASI JASA OJEK LINGKUNGAN KAMPUS UNIVERSITAS INDONESIA
(Diselesaikan dalam rangka memenuhi tugas PSAK FISIP 2014)
Kelompok 20 PSAK FISIP UI 2014 sesuai dengan kesepakatan yan telah kami diskusikan memilih jasa ojek sebagai objek sekaligus tema observasi Sesuai kesepakatan pula kami melaksanakan kegiatan observasi tersebut pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2014.
Setelah kami dibagi menjadi beberapa kelompok kecil beserta lokasi pengamatannya, saya mendapatkan lokasi di sekitar Asrama Mahasiswa UI yang terletak di sebelah Wisma Makara UI bersama Zol, Kharin, dan Dewi. Akan tetapi, Dewi berhalangan hadir sebab terjadi musibah yakni kehilangan dompet yang dialaminya. Meskipun kegiatan observasi direncanakan pada pukul 10.00 WIB, namun pada kenyataan kegiatan tersebut baru terlaksana pada pukul 11.30 WIB dengan masing-masing alasan keterlambatan kami.
Bapak X merupakan tukang ojek yang sudah menjadi pegawai UI sejak tahun 1988 dengan status sebagai pegawai negeri. Di kampus UI ternyata tidak semua tukang ojek berstatus legal. Tukang Ojek di kampus UI ternyata terbagi menjadi legal dan ilegal. Jika berstatus legal, maka dapat dipastikan mereka merupakan pegawai UI baik yang bersifat PNS maupun honorer. Seperti Bapak X selaku narasumber kami ternyata tergolong sebagai pegawai UI dengan status PNS. Sementara itu terdapat pula tukang ojek ilegal yang banyak berkeliaran di beberapa titik tertentu, seperti di dekat fakultas hukum. Untuk pembedaan status legal dan ilegal ternyata dapat ditandai dengan Kartu Anggota dan juga helm resmi dari UI.
Untuk masalah tarif ternyata para tukang ojek di wilayah UI sudah memiliki standar tarif.Biasanya tarif jarak dekat(minimal) lima sampai tujuh ribu rupiah.Meskipun sudah memiliki standar harga demikian, namun ternyata harga tersebut masih bersifat tentatif. Biasanya meskipun sudah diberlakukan harga standar namun masih saja ada penumpang yang mengeluhkannya.Hal inilah yang terkadang menimbulkan ketidaknyamanan bagi para tukang ojek resmi selain dengan kehadiran tukang ojek ilegal Oleh sebab itu dibutuhkan simpati yang baik untuk menghargai jasa mereka.
Dalam wawancara ini kami mencoba utuk mengungkap sisi lain dari aturan yang ditetapkan di kampus UI. Sesuai dengan aturan yang terpampang di beberapa papan pengumuman di beberapa gerbang masuk UI, terdapat informasi bahwasanya kita harus benar-benar menjalankan aturan lalu lintas seperti di jalan raya saat berada di jalanan lingkungan kampus UI. Seperti halnya yang kami tanyakan kepada Bapak X ternyata aturan tersebut hanya sebagai formalitas dan tidak rigid. Hal yang patut kita kritisi adalah bagaimana dengan aturan yang telah terpampang di beberapa papan pengumuman itu? Apakah peraturan dibuat hanya untuk dilanggar?
Tidak ada komentar
Posting Komentar